Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Timur

  1. Melengkapi persyaratan administrasi, identitas pemohon dan alasan keberatan
  2. Mengisi formulir permohonan keberatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke Atasan PPID dan Petugas layanan menulis dalam formulir keberatan dengan meminta kelengkapan pemohon (identitas, alasan keberatan dan bukti permohonan informasi sebelumnya).
  2. Jika persyaratan dipenuhi maka pemohon diminta menandatangani form keberatan dan petugas layanan menulis nomor register keberatan
  3. Atasan PPID berhak menanggapi keberatan selama 30 hari kerja
  4. Apabila pemohon tidak puas atas jawaban keberatan, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapatkan tanggapan/jawaban.

Atasan PPID berhak memberi tanggapan/jawaban atas keberatan informasi selama 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Untuk informasi lebih lanjut hubungi

PPID Provinsi Jawa Timur

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur

Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya

website : jatimprov.go.id/ppid

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan informasi publik online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Timur"