Pembuatan KTP dan KK baru

  1. Membawa Surat pengantar Desa/Kelurahan
  2. Membawa Akta Kelahiran ( Jika penmbahan anak baru )
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Fotocopy surat nikah dari KUA/Akte kawin dari Capil
  5. Fotocopy Ijazah ( Jika ada perubahan data )
  6. Surat pindah asli ( Jika warga tersebut pindah dari daerah lain )

  1. Warga yang mau merekam KTP harus datang langsung ke kantor Camat.
  2. Dengan membawa Fotocopy KK
  3. Duduklah pada tempat antrian perekaman KTP yang telah disediakan petugas
  4. Petugas perekaman melakukan perekaman sesuai urutan perekaman sampai selesai
  5. Selanjutnya, petugas operator KTP, memberikan petunjuk dan saran tentang percetakan e-KTP di DISDUKCAPIL

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP dan KK baru

Kasi Pelayanan Umum 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP dan KK baru"