Pelayanan legalisasi surat pengantar keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  1. 1. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK/KTP
  3. 3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat 2. Foto copy e-KTP

Unit Pengaduan

Kantor Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka

Jl. Ahmad Kusumah No. 01 Majalengka Telpn (0233) 282877 - 45411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat pengantar keterangan catatan kepolisian (SKCK)"