Rekomendasi Akte Kematian

  1. foto copy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat lurah/ kepala desa

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Rekomendasi kematian dari kepala desa/lurah
  2. datanglah kebidang Kesejateraan Sosial untuk Verifikasi Persyaratan
  3. setelah verifiksi Kesejateraan Sosial, lanjut verifikasi Sekretaris Camat
  4. terakhir dilanjutkan dengan Tanda Tangan Camat

1. verifiksi persyaratan

2. Paraf Kasi Kesos

3. Paraf sekcm

4. Tanda Tangan Camat

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keterangan Kematian

Kantor Camat Bunut

Jl Tuk Mangku No 1 

HP : 081396996861

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Akte Kematian"