Rangkaian proses awal-akhir hingga penerbitan SKA sekitar 1 Hari kerja
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia
Surat Keterangan Asal (SKA)
Dapat dilayani langsung melalui loket maupun form aduan pada aplikasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store