Pelayanan pembuatan pengantar surat kepindahan penduduk antar kecamatan

  1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Kartu Keluarga asli
  3. 3. Foto copy buku nikah
  4. 4. Alamat lengkap yang dituju

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar SKPWN

Unit Pengaduan

Kantor Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka

Jl. Ahmad Kusumah No. 01 Majalengka Telpn (0233) 282877 - 45411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan pengantar surat kepindahan penduduk antar kecamatan"