Fasilitasi Kendaraan Dinas

  1. Aparatur dari Instansi Pemerintah
  2. Menunjukkan Surat Tugas dari lembaganya

  1. Melakukan pemesanan melalui telp Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur
  2. Dijadwalkan sesuai ketersediaan kendaraan Dinas

Fasilitasi kendaraan dinas bisa dimanfaatkan selama 1 tahun

Tidak dipungut biaya

Penggunaan kendaraan dinas

Pengaduan ke Badan Penghubung Darah Provinsi Jawa Timur Jl Pasuruan No 16-20 Menteng jakarta Pusat

Telp 021 3151902

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kendaraan Dinas"