Pelayan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Mengisi formulir KIA
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotokopi Akte Kelahiran
  4. Membawa fotokopi KTP Orang Tua
  5. Pas foto ukuran 3x4 (baground untuk tahun lahir genap warna biru dan ganjil warna merah) untuk anak usia diatas 5 tahun sebanyak 2 lembar
  6. Pengajuan KIA yang hilang, dilampiri surat kehilangan kepolisian
  7. Map Hijau untuk anak usia diatas 5 tahun, dan Map Kuning untuk usia dibawah 5 tahun
  8. Bila pengambilan KIA diwakilkan oleh orang lain (bukan orangtua anak), wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000

  1. Membawa formulir pengajuan KIA dan berkas persyaratan terlampir ke kantor Kecamatan Sedati
  2. Ambil nomer antrian di loket pelayanan, tunggu hingga nomer dipanggil
  3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk mengajukan permohonan dengan menyerahkan seluruh berkas
  4. Pemohon diberikan tanda terima pengambilan KIA
  5. Bila pengambilan KIA diwakilkan oleh orang lain (bukan orangtua anak), wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000

Sabtu-Minggu dan Hari libur tidak termasuk hitungan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Telepon: (031) 8911950

Email: sedati.sidoarjokab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store