Pelayanan Legalisasi Pengantar Izin Rame-Rame

  1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Foto copy e-KTP
  3. 3. Materai 10.000

  1. 1. Menyerahkan surat pengantar dari RT/RW dan Foto copy e-KTP kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Izin rame-rame (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani Pengantar Izin rame-rame

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Surat pengantar Izin Rame-rame yang telah ditandatangani oleh Lurah

Kantor Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Majalengka

Jl. Pejuang 45 No.  Sindangkasih-Majalengka 45411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Izin Rame-Rame"