Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)

  1. 1. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan ditandatangani oleh Lurah
  2. 2. Photo Copy KK/KTP
  3. 3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. 1. Menyerahkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan SKCK
  3. 3. Menyerahkan hasil pembuatan SKCK kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. 1 lembar pengantar SKCK

Kantor Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka

Jl. Cikasarung No. 01 Majalengka - 45415

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)"