Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK/KTP
  3. 3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. 1. Menyerahkan Photo Copy KK/KTP kepada petugas
  2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (verifikasi olah data dan pencetakan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 lembar Surat Pengantar SKCK

Kantor Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka  Jl. K.H. Abdul  Kodir No. 01 Majalengka - 45417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"