Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain)
  3. 3. Permintaan Rawat Intensif

  1. Penerimaan Pasien Baru a. Pemesanan tempat dan memberitahukan tentang indikasi dan kondisi pasien yang akan dirawat di ICU b. Persyaratan pasien masuk ICU; kelengkapan prosedur yang harus dipenuhi oleh pasien dan pemeriksaan penunjang adalah : • Pasien ada indikasi untuk perawatan ICU • Ada instruksi untuk masuk ICU dari dokter konsulen yang disetujui oleh DPJP • Ada pernyataan kesanggupan dari keluarga/ penanggung jawab pasien mengenai administrasi dan lain-lain untuk perawatan di ICU • Pasien sudah dilakukan pemeriksaan fisik dasar dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan : Laboratorium dan Radiologi c. Perawat ICU : • Memasang Bed Side Monitor ( BSM ) • Mengukur tanda-tanda vital • Monitoring kelainan haemodinamik • Memasang alat –alat kesehatan sesuai kebutuhan d. Menjelaskan fasilitas dan tata tertib ruang ICU e. Meminta pasien untuk mengisi informed consent jika belum melakukan pengisian di IGD, Poliklinik atau bangsal ranap • Jika setuju, meminta perawat untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut. • Jika tidak setuju, proses selesai (pasien tidak dirawat, pengisian formulir pernyataan penolakan perawatan).
  2. Perawatan di ICU a. Dokter • Setiap hari melakukan visite/kunjungan ke pasien kecuali hari libur. • Memulangkan pasien apabila sudah sembuh. • Merujuk pasien ke rumah sakit lain ( yang lebih lengkap) untuk pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau yang tidak bisa ditangani olehRSUD Prambanan • Merujuk kerujukan internal untuk pasien yang memerlukan konsultasi yang meliputi konsultasi gizi, antar dokter spesialis, rehabilitasi medis ( Fisiotherapi ) b. Perawat • Melaksanakan program terapi sesuai instruksi dokter. • Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai protap. • Monitoring berkelanjutan • Menginformasikan kondisi pasien kepada keluarga sesuai wewenang perawat. • Menginformasikan kondisi pasien kepada dokter dan menanyakan kapan pasien boleh pindah c. bangsal. • Apabila pasien sudah diperbolehkan pulang, perawat memintakan obat berdasarkan resep dari dokter yang merawat. • Apabila pasien sudah diperbolehkan pindah bangsal , perawat memesan kamar dibangsal sesuai dengan kelas perawatan yang diminta oleh pasien/keluarga atau sesuai dengan jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pasien.
  3. Pasien Keluar ICU a. Pasien • Menerima informasi pindah bangsal ranap atau waktu kepulangan (dari dokter yang merawat) • Apabila pasien sudah diijinkan pindah bangsal perawat memberikan informasi kepada paien atau keluarga rencana untuk pindah bangsal. • Apabila pasien sudah diijinkan pulang, perawat menginformasikan kepada pasien/keluarga pasien bahwa proses administrasi paling cepat 5 jam dari perintah dokter pulang. Diijinkan pulang apabila telah menyelesaikan proses administrasi. • Melakukan pembayaran selama perawatan • Menerima pembayaran pada jam kerja dilakukan di kasir • Pembayaran diluar jam kerja dilakukan di bagian pendaftaran oleh petugas pendaftaran. • Petugas yang menerima pembayaran, menginformasikan ke perawat bahwa pasien sudah menyelesaikan pembayaran. b. Perawat • Menerima informasi bahwa pasien telah menyelesaikan pembayaran perawatan jika pasien diizinkan pulang. • Menyerahkan obat-obatan kepada keluarga atau pasien sendiri atau perawat bangsal rawat inap. • Jika pasien pindah bangsal ranap, perawat icu menyerahkan form transfer intra RS yang ditandatangani dan diisi oleh perawat icu dan ditandatangani oleh perawat dari bangsal ranap. • Jika pasien pulang sembuh menyerahkan surat keterangan pulang dan pengantar pemeriksaan penunjang (jika ada). • Jika pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), pasien diminta menandatangani surat pernyataan menolak untuk dirawat. • Jika pasien pulang meninggal, mengobservasi selama 2 jam/sebelum dibawa ke kamar jenazah

5 menit

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit dan lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

TARIF ICU/ICCU/NICU/PICU/Hari

NO Jenis Layanan Jasa Sarana      (Rp) Jasa Pelayanan (Rp)  Total Tarif     (Rp) 
1 ICCU 550.000 100.000              650.000
2 NICU 550.000 100.000              650.000
3 PICU 550.000 100.000              650.000
4 ICU 550.000 100.000              650.000
  Catatan:      
  Tarif sarana ini sudah meliputi pemakaian alat diruangan kecuali Pemakaian Ventilator dan CPAP

Pelayanan ICU/ICCU/NICU/PICU(Pemberian terapi intensif dan tertitrasi - Pengelolaan pada pasien sakit kritis, - Pelayanan pemantauan canggih di ICU, - Rujukan Antar Rumah Sakit

  • Kotak Saran yang  tersedia
  • Telepon : 07617050995
  • SMS/Whatsap: : 081364611516
  • Email : selasih_hospital@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas ICU/ICCU/NICU/PICU dan Manajemen RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif "