Pelayanan Publik Rekam Beometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Perekaman KTP untukwajib KTP Pemula (penduduk usia minimal 17 tahun) ~ Foto copy Kartu Keluarga (KK) sejumlah 1 (satu) lembar 2. Perekaman KTP untuk penduduk yang belum memiliki KTP elektronik ~ Foto copy Kartu Keluarga (KK) sejumlah 1 (satu) lembar ~ KTP lama

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan 2) Petugas pelayanan meneliti berkas pemohon 3) Petugas melakukan perekaman biometric 4) Petugas meregistrasi data pemohon 5).Berkas dikembalikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian berlaku setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Catatan :

  1. Bila perangkat computer dan server dalam keadaan normal (tidak ada kerusakan dan gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  1. Email: kec-sananwetan@blitarkota.go.id
  2. Layananpengaduan ULPIM(https://ulpim.blitarkota.go.id)
  3. Telp: (0342)801871
  4. SMS / WA: 081232617262
  5. Kotak Saran di kantor Kecamatan Sananwetan
  6. Ruang Pengaduan di Kantor Kecamatan Sananwetan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Rekam Beometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP)"