1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
2. Pemohon Datang Ke Loket 1 Untuk Menyerahkan Foto Copy KK
2. Pemohon Memasuki Ruang Rekam KTP-el Untuk Perekaman KTP-el
3. Pemohon Mendapat Draft Biodata
4. Pemohon diarahkan Untuk Mendaftar Online
Tidak dipungut biaya
1. Pemberian Rekomendasi Permohonan Ijin Pendirian/Operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Sosial
1. SP4N LAPOR
2. KOTAK SARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store