1. Pemberian Rekomendasi Permohonan Ijin Pendirian/Operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Sosial

  1. 1.Permohonan Baru :
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
  4. Akte Pendirian Yayasan/Organisasi
  5. Past Photo Penanggungjawab Perusahaan Ukuran 4X6 sebanyak 2 (Dua) Lembar
  6. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  7. Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan/Organisasi;
  8. AD/ART Yayasan/Organisasi;
  9. Struktur Organisasi Yayasan/Organisasi/Panti;
  10. Daftar Nama Anak Yatimyang mendapatkan Bantuan (Bila Ada);
  11. Photo Kegiatan Yayasan Organisasi (Bila Ada).
  12. Permohonan Balik Nama
  13. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon
  15. Rekomendasi Lama.

  1. 1Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kecamatan untuk mengambil dan mengisi Blanko Permohonan dengan melampirkan Persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memberikan Berkas Permohonan tersebut, dan bila dinyatakan tidak lengkap di kembalikan ke Pemohon, bila dinyatakan lengkap Petugas Pelayanan mencatat Berkas Permohonan pada Register Buku Penerimaan, dan selanjutnya memberikan Tanda Terima tanggal pengambilan ke Pemohon
  3. Petugas Pelayanan selanjutnya mencatat Berkas Permohonan yang sudah lengkap ke dalam Data Base setelah itu mengeluarkan Kartu Kendali untuk dilampirkan pada Berkas Permohonan sebelum diserahkan ke Kepala Seksi;
  4. Untuk ijin yang memerlukan peninjauan lapangan perlu dilakukan Chek Lokasi oleh Petugas Lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditanda tangani Tim Teknis dan Pemohon; Hasil Peninjauan Lapangan apakah dapat ditangguhkan, ditolak atau disetujui oleh Tim Teknis dilaporkan ke Petugas Lapangan ke Kepala Seksi yang membidangi; Kepala Seksi selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data berkas permohonan secara administrasi dan teknis, setelah disetujui berkas permohonan diserahkan ke Petugas Pengetikan; Petugas Pengetikan selanjutnya membuat Draft Surat Ijin untuk untuk diserahkan ke Sekretaris Camat dan setelah disetujui Surat Ijin dikeluarkan dan dilakukan Paraf oleh Sekretaris Camat serta Penandatanganan oleh Camat;
  5. Camat selanjutnya menyerahkan Surat Ijin yang telah ditandatangani ke Petugas Pengetikan untuk selanjutnya dilakukan pencatatan pada Register Buku Pengeluaran, Stempel dan Arsip oleh Kasubag. Umum dan Kepegawaian; Surat Ijin, selanjutnya diserahkan Petugas Pengetikan ke Petugas Pelayanan pada Loket Pelayaan Kecamatan;
  6. Pemohon datang kembali ke Loket Pelayanan Kecamatan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima tanggal pengambilan untuk mengambil Surat Ijin

1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2. Pemohon Datang Ke Loket 1 Untuk Menyerahkan Foto Copy KK

2. Pemohon  Memasuki Ruang Rekam KTP-el Untuk Perekaman KTP-el

3. Pemohon Mendapat Draft Biodata 

4. Pemohon diarahkan Untuk Mendaftar Online

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian Rekomendasi Permohonan Ijin Pendirian/Operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Sosial

1. SP4N LAPOR

2. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pemberian Rekomendasi Permohonan Ijin Pendirian/Operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Sosial"