Terapi Psikologi/ Trauma Healing Bagi Korban Korban KEKERASAN Perempuan dan Anak

  1. Laporan hasil pemeriksaan psikologi klinis
  2. Kartu identitas korban (klien)/orang tua korban (klien)
  3. Nomor kontak korban (klien) / orang tua korban (klien)

  1. 1. Petugas Bidang PPA berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi klinis klien yang memerlukan terapi psikologis / trauma healing lanjutan; 2. Petugas Bidang PPA menghubungi psikolog DP3A untuk meminta jadwal pelaksanaan terapi psikologis / trauma healing terhadap klien; 3. Petugas bidang PPA menghubungi klien / orangtua klien dan menjelaskan bahwa klien memerlukan terapi psikologis / trauma healing lanjutan; 4. Pada hari yang telah dijadwalkan, petugas bidang PPA mendampingi klien dalam pelaksanaan terapi psikologis / trauma healing; 5. Psikolog DP3A membuat laporan hasil terapi psikologis / trauma healing setelah menyelesaikan seluruh sesi yang telah di jadwalkan terhadap klien; 6. Psikolog DP3A menyampaikan hasil pemeriksaan terapi psikologis / trauma healing klien baik yang di nyatakan sembuh maupun yang masih memerlukan terapi lanjutan kepada Petugas Bidang PPA setelah mengetahui Kepala DP3A; 7. Terapi psikologi / trauma healing di lanjutkan sesuai kebutuhan klien.

Waktu sesuai kondisi kasus klien

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil terapi Psikologis/ trauma healing.

Email      : ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website  : dp3akabtangerang.blogspot.co.id

WA/SMS/telpon: 0852 1242 8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Psikologi/ Trauma Healing Bagi Korban Korban KEKERASAN Perempuan dan Anak"