Pelayanan Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (Kk) Perubahan Status Pernikahan

  1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. 3. Foto copy Akta Cerai

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Kantor Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka

Jl. K.H. Abdul Kodir No. 01 Majalengka - 45417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (Kk) Perubahan Status Pernikahan"