Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengajuan KK mengetahui TTD lurah setempat
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa fotokopi akte nikah (bagi yang berstatus kawin di KK)
  4. Membawa fotokopi akte cerai bagi status cerai hidup
  5. Membawa fotokopi berkas yang bisa dijadikan dasar pembetulan data (antara lain: akte kelahiran/ ijazah/ akte nikah)

  1. Membawa Pengajuan KK untuk perubahan data dengan mengetahui TTD lurah setempat, ke kantor Kecamatan Sedati
  2. Ambil nomer antrian di ruang Pelayanan Kecamatan, tunggu hingga nomer dipanggil
  3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk mengajukan permohonan pengggantian data di KK dengan membawa seluruh persyaratan terlampir
  4. Petugas loket (CS) mengecek kelengkapan berkas
  5. Bila petugas menyatakan berkas benar dan lengkap, pemohon mengisi buku registrasi perubahan data KK
  6. Pemohon diberikan tanda terima pengambilan KK
  7. Proses percetakan KK di Kecamatan Sedati selama 6 (Enam) hari kerja
  8. Bila pengambilan KK diwakilkan oleh orang lain, wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000

Sabtu-Minggu dan Hari libur tidak termasuk hitungan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Telepon (031) 8911950

Email: sedati.sidoarjokab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store