Pemeriksaan Psikologi Klinis Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

  1. Laporan hasil assessmen klien
  2. Kartu identitas korban (klien) /orang tua korban (klien
  3. Nomor Kontak korban (klien) / orang tua korban (klien)

  1. 1. Petugas bidang PPA DP3A Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil assessmen klien kepada Psikolog DP3A untuk dilakukan pemeriksaan psikologi klinis; 2. Psikolog DP3A memberikan jadwal pemeriksaan psikologi klinis kepada petugas bidang PPA DP3A Kabupaten Tangerang; 3. Petugas bidang PPA menghubungi klien / orangtua klien untuk menginformasikan jadwal pemeriksaan psikologi klinis; 4. Pada hari yang telah dijadwalkan, petugas bidang PPA mendampingi klien dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologi klinis; 5. Psikolog DP3A membuat laporan hasil pemeriksaan psikologi klinis; 6. Psikolog DP3A menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi klinis kepada petugas Bidang PPA setelah mengetahui Kepala DP3A Kabupaten Tangerang.

Jangka waktu penyelesaian laporan psikologi forensik diserahkan sejak diterimanya surat permohonan dari pihak kepolisian sampai terbitnya laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik maksimal 2 (dua) minggu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan psikologi klinis.

Email    : ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website  : dp3akabtangerang.blogspot.co.id

WA/SMS/telpon: 0852 1242 8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Psikologi Klinis Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak"