Pengecekan Data DTKS untuk Persyaratan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy KTP

  1. Datanglah Membawa Foto Copy KTP dan KK
  2. Petugas akan melakukan pengecekan data DTKS di sistem SIKS-NG sesuai dengan KTP dan KK
  3. Jika masyarakat terdata di sistem SIKS-NG petugas akan mencetak bukti kepesertaan
  4. Hasil Cetakan akan di paraf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan
  5. Kepala Dinas Sosial Menandatangani Bukti Cetakan Kepesertaan DTKS Masyarakat
  6. Setelah selesai Bukti kepesertaan di tanda tangani Kepala Dinas Sosial diserahkan kepada masyarakat untuk melengkapi Persyaratan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepesertaan DTKS

Masyarakat Tidak Mampu (Pelajar)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Data DTKS untuk Persyaratan Kartu Indonesia Pintar (KIP)"