1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan berkas
3. Cek berkas
4. di legalisir dan di serahkan kembali ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisir Produk Kecamatan
1. SP4N LAPOR
2. KOTAK SARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store