Pelayanan Legalisir Produk Kecamatan

  1. Foto Copy Berkas Yang Mau di legalisir
  2. membawa Berkas Asli

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian Permohonan dengan melampirkan Persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahke Petugas Pelayananan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa Berkas Permohonan tersebut,
  3. di legalisir dan di serahkan kembali ke pemohon

1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan berkas

3. Cek berkas 

4. di legalisir dan di serahkan kembali ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Produk Kecamatan

1. SP4N LAPOR

2. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store