Pelayanan Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir

  1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. 3. Foto copy buku nikah
  4. 4. Pengantar Keterangan lahir dari Bidan/ Rumah Sakit

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Kantor Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka

Jl. K.H. Abdul  Kodir No. 01 Cijati Majalengka - 45417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir"