1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Persyaratan
2. Penandatangan dan registrasi
3. Pemohon Mendapatkan Registarsi SKTM yang di keluarkan oleh Desa
Tidak dipungut biaya
REGISTRASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
1. SP4N LAPOR
2. KOTAK SARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store