Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP-el
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian Permohonan dengan melampirkan Persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa Berkas Permohonan tersebut,
  3. Meregister dan Menandatangani SKTM
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu di Kembalikan Lagi Ke pemohon setelah di register dan di tandatangani

1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Persyaratan

2. Penandatangan dan registrasi 

3. Pemohon Mendapatkan Registarsi SKTM yang di keluarkan oleh Desa

 

 

Tidak dipungut biaya

REGISTRASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

1. SP4N LAPOR

2. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store