Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten Tangerang

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP-el
  3. Membawa Formulir F.1 33

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian Permohonan dengan melampirkan Persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa Berkas Permohonan tersebut, d
  3. Petugas Mengentry surat Perpindahan
  4. Pemohon Mendapat Surat SKPWNI

1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Persyaratan

2. Pemohon  Menunggu untuk di entry surat Perpindahan dan penandatanganan dan registrasi 

3. Pemohon Mendapat SKPWNI

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store