1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Persyaratan
2. Pemohon Menunggu untuk di entry surat Perpindahan dan penandatanganan dan registrasi
3. Pemohon Mendapat SKPWNI
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store