1. Pemohon Datang keloket Pelayanan
2. Cek Berkas
3. Tanda tangan Camat
4. Registrasi
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris
1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store