Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan yang sudah ditandangani Kepala Desa
  2. Surat/Akta Nikah

  1. Kasi menerima dan mencatat kedalam buku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverifikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan memberikan kepada YBS serta mengarsipkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga

Ditangani dengan baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Keluarga"