Pelayanan Radiologi

  1. Formulir permintaan pemeriksaan dari Dokter pengirim
  2. SEP untuk pasien JKN rawat jalan

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan dokter pemeriksa ke loket radiologi
  2. pasien dipanggil oleh petugas loket untuk dilakukan pemeriksaan radiologi yang dikehendaki (MRI, CT Scan, USG, X-Ray)
  3. Pasien Umum membayar ke kasir sedangkan pasien BPJS tidak bayar
  4. Hasil sudah selesai diperiksa dan hasilnya diberikan ke pasien
  5. Pasien pulang atau kembali ke dokter pengirim

Pemeriksaan sesuai acuan waktu Radiologi

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Biaya administrasi

    Kelas I = Rp. 10.000,-

    Kelas II = Rp. 10.000,-

    Kelas III = Rp. 10.000,-

  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur

MRI, CT Scan, USG, X-Ray

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"