Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Formulir Permohonan Akta Kelahiran Dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Suami Isteri Pemohon
  3. Fotocopy KTP Saksi
  4. Fotocopy KK Pemohon
  5. Fotocopy Surat Nikah
  6. Fotocopy Surat keterangan kelahiran

  1. Kasi menerima dan mencatat kedalam buku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverifikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan memberikan kepada YBS serta mengarsipkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran

Ditangani dengan baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran"