Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)

  1. Apabila Direktur/ pejabat yang tertera dalam akte perusahaan berhalangan hadir, pemberi Surat Kuasa Wajib tercantum dalam Akta Perusahaan. Surat Kuasa dicap bermaterai Rp.6.000,- dan ditandatangani Direktur, diketik diatas kertas berkop Surat Perusahaan (Asli);
  2. Membawa KTP/SIM/Passpor Direktur/ pejabat yang tertera dalam akte perusahaan dan yang diberi kuasa (Asli, dan Copy)
  3. Membawa NPWP Perusahaan (Asli, dan Copy)
  4. Membawa SIUP/IUJK/IJIN USAHA Perusahaan (Asli, dan Copy)
  5. Akta Perubahan Terakhir. Khusus PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Pengesahannya dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Asli, dan Copy
  6. TDP/NIB (Asli, dan Copy)
  7. Surat Keterangan Domisili terbaru (Asli, dan Copy)
  8. Surat Pengukuhan Kena Pajak/Surat Keterangan Terdaftar (Asli dan Copy)

  1. Penyedia mendaftar secara online di website http ://www.lpse.jatimprov.go.id
  2. Penyedia menerima email balasan dari LPSE mengisikan data perusahaan pada form registrasi
  3. Penyedia datang ke kantor LPSE untuk melakukan verifikasi dengan membawa dokumen Legalitas Perusahaan Asli + Copy
  4. Petugas melakukan Verifikasi data yang dibawa oleh Penyedia dan di cocokkan ke sistem yang sebelumnya telah di isi oleh penyedia saat mengisi form registrasi
  5. Penyedia melakukan login awal ke LPSE dan melakukan Agregasi data Penyedia
  6. Penyedia mengisi data SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) secara online dengan menggunakan Login LPSE yang telah di daftarkan
  7. Penyedia Siap mengikuti Tender

Verifikasi Calon Penyedia Baru di LPSE

Tidak dipungut biaya

pendaftaran penyedia baru di LPSE

Verifikasi Calon Penyedia Baru di LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpse.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)"