Pelayanan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)

  1. Fotocopy KK Pemohon
  2. surat pengantar RT/RW

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Operator melakukan verifikasi data dalam sistem
  3. Melakukan perekaman
  4. Ajudikasi/Penunggalan Data
  5. Verifikasi data oleh pemohon untuk disetujui
  6. Data dikirim ke Disdukpencapil
  7. permohonan pencetakan
  8. pengambilan e-ktp

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)

Ditangani dengan baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)"