Pelayanan Surat Pengantar BRI

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa FC KTP (Peminjam) /KTP Pemilik agunan
  3. 3. Membawa Surat jaminan (SPPT/Sertivikat tanah /BPKB Kendaraan Sepeda Motor/Mobil)

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan Mencatat/menulis
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat Pengantar BRI

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat pengantar BRI

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar BRI

Jika ada pengaduaan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat / Hp (No hp /Wa +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar BRI"