Pemrosesan Kartu Isteri/ Kartu Suami PNS

  1. Fc Surat Nikah dileg, Fc. Laporan Perkawinan, Foto suami/istri 3 x 4 hitam putih 3 lmb, ftcp CPNS, PNS dan pangkat terakhir, Konversi NIP
  2. berkas SK CPNS, SK PNS, STTPL, sudah di scan dan di upload pada http://simas.malangkota.go.id/

  1. ASN yang bersangkutan mengajukan penerbitan karis/ karsu melalui Perangkat Daerah dan membawa berkas yang dipersyaratkan serta persyaratan lain sudah di scan pada http://simas.malangkota.go.id/

Proses diawali dengan usulan penerbitan Kartu Isteri PNS (Karis) atau Kartu Suami PNS (Karsu) oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. setelah memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar ke BKN. BKN akan melakukan verifikasi, jika memenuhi syarat akan diterbitkan karis/ karsu dan dikirimkan ke BKPSDM. BKPSDM akan melakukan register karis/ karsu tersebut, di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan karis/ karsu hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

karis karsu PNS

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Kartu Isteri/ Kartu Suami PNS"