Bantuan Musibah Banjir dan Bencana Sosial Lainnya

  1. 1. Surat Laporan dari kecamatan/ Kelurahan dan Desa
  2. 1. Surat Laporan dari kecamatan/ Kelurahan dan Desa

  1. Camat atau staf kecamatan atau kepala desa membuat laporan /menyrati Dinas Sosial tentang situasi dan kondsi banjir serta ketinggian diwilayah nya
  2. Camat atau staf kecamatan atau kepala desa membuat laporan /menyrati Dinas Sosial tentang situasi dan kondsi banjir serta ketinggian diwilayah nya

08 .00 s/d 16.00

Tidak Ada

Membuat surat laporan Kepada Bupati Pelalawan, Dinas Sosial Provinsi Riau dan Gubernur Riau serta Mendistribusikan bantuan kepada korban bencana sosial sesuai dengan kebutuhan

Masyarakat (Korban Bencana)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Musibah Banjir dan Bencana Sosial Lainnya "