Surat Keterangan Bersih Diri

  1. a. Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
  2. b. KTP el pemohon;
  3. c. KK asli pemohon;
  4. d. KTP el kedua orang tua;
  5. e. Fotocopy KTP el pemohon sebanyak 1 lembar;
  6. f. Fotocopy KK pemohon sebanyak 1 lembar;
  7. g. Fotocopy KTP el kedua orang tua;
  8. h. Fotocopy Kutipan Akta Kematian apabila orang tua sudah meninggal.

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Bersih Diri yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Bersih Diri akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Bersih Diri kepada pemohon;
  4. d. Proses selesai.

pelayanan akan diproses dalam 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bersih Diri

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan :
Email : Web : kec-klojenmalangkota.go.id.
Telp : (0341) 556144 
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bersih Diri"