Pengurusan Pengantar Akte Kematian

  1. Formulir permohonan akta kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Surat/Akta Nikah
  5. Surat Keterangan Kelahiran

  1. Kasi Menerima dan Mencatat kedalan buku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverifikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada YBS serta diarsipkan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pengantar Akte Kematian

Ditangani dengan baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengantar Akte Kematian"