Pembuatan Surat Bebas Temuan

No. SK: 188.4/2650.2/060/2023

  1. Menyampaikan usulan berupa Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala OPD

  • Prosedur
    1. Terdiri atas prosedur administratif, sampai dengan memproses pendistribusian surat keluar berupa Surat Keterangan Bebas Temuan. Selanjutnya, sistem, mekanisme, dan prosedur diatur dalam sebuah SOP tersendiri.

2-3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Bebas Temuan

Pengaduan disampaikan melalui :

 - Secara tertulis (surat) via POS,

 - Whatsapp : 085172378616 

 - Laman : https://inspektorat.jatimprov.go.id/public/pengaduan_masyarakat 

 - Pos-el : dumas.itprovjatim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Bebas Temuan"