Proses diawali dengan usulan penerbitan Kartu Pegawai (karpeg) oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. setelah memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar ke BKN. BKN akan melakukan verifikasi, jika memenuhi syarat akan diterbitkan karpeg dan dikirimkan ke BKPSDM. BKPSDM akan melakukan register karpeg tersebut, di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan karpeg hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Pegawai
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store