Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
  2. b. Formulir Pendaftaran TNI/Polri;
  3. c. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
  4. d. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar.

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat.
  4. d. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri kepada pemohon;
  5. e. Proses selesai.

permohonan akan diproses dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan
Email : Web : kecklojen.malangkota.go.id.
Telp : (0341) 556144 
 Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran TNI/Polri"