Surat Pernyataan

  1. Mengetahui/Pengantar dari RT/RW, Lurah;
  2. b. Fotocopy KTP el;
  3. c. Fotocopy KK;
  4. d. Fotocopi berkas lain yang diperlukan untuk kepentingan/tujuan dimaksud.

  1. Proses di Kecamatan (apabila di perlukan) a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan: - Jika berkas/dokumen permohonan tidak 24 lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Pernyataan akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat;
  4. d. Penyerahan dokumen Surat Pernyataan kepada pemohon;
  5. e. Proses selesai.

Pengajuan akan dilayani dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan :
Email : Web : kecklojen.malangkota.go.id.
Telp : (0341) 556144
Kelurahan setempat; 
 Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan "