Surat Keterangan

  1. a) Pengantar dari RT/RW atau instansi pemohon;
  2. b) Fotocopy KTP el;
  3. c) Fotocopy KK.

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan;

pengajuan akan diproses dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan ;
Email : Web : kecklojen.malangkota.go.id
Telp : (0341) 556144
Kelurahan setempat; 
 Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "