Pendaftaran Usaha Peternakan

  1. Pendaftaran usaha budi daya hortikultura dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan hortikultura sesuai dengan kewenangan terhadap petani dengan: a. unit usaha budi daya hortikultura mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. unit usaha budi daya hortikultura kecil dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh Bupati/Walikota kepada peternak yang melakukan usaha peternakan skala usaha mikro dan skala usaha kecil.
  3. Skala usaha tertentu berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak meliputi: pembibitan/pembiakan: 1.) sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk betina produktif; 2.) sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor induk betina produktif; 3.) kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor induk betina produktif;

  1. DPMPTSP menerima dokumen pemenuhan komitmen secara manual dan memverifikasi pemenuhan komitmen secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen dari pelaku usaha ke Dinas Peternakan dan Perikanan
  3. Dinas Peternakan dan Perikanan/Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Pendaftaran Usaha Peternakan kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak pendaftaran usaha peternakan yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"

38 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pendaftaran Usaha Peternakan

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store