Pelayanan Legalisasi Izin Rame-rame

  1. Surat Pengantar Izin Rame-rame dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, penandatanganan Surat Pengantar Izin Rame-rame oleh Camat/Pejabat di bawahnya
  3. 3. Menerima Surat Pengantar Izin Rame-rame

berkas ajuan pemohon diterima langsung diproses dan ditandatangani

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Surat Izin Rame-rame dari Desa yang telah ditandatangani oleh Camat

No. Unit Pengaduan

0233-282077 Kantor Kecamatan Panyingkiran

Jl. Raya Siliwangi No. 10 Panyingkiran 45459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Izin Rame-rame"