Penggunaan Ruang Rapat Bakorwil Pamekasan

  1. Hanya diperuntukkan untuk Instansi Provinsi Jawa Timur
  2. Bersurat Dinas kepada Kepala Bakorwil Pamekasan

  1. Surat Dinas Instansi dikirimkan ke Bakorwil Pamekasan
  2. Surat diterima Subbagian Tata Usaha Bakorwil Pamekasan untuk dibuatkan Lembar Disposisi
  3. Subbagian Tata Usaha memastikan tanggal yang dibutuhkan dalam keadaan kosong (tidak ditempati)
  4. Surat Dinas di serahkan (naik) ke Kepala Bakorwil Pamekasan mengetahui Sekretaris Bakorwil Pamekasan
  5. Kepala Bakorwil Pamekasan mendisposisi untuk disetujui atau tidak
  6. Surat dan disposisi turun ke Subbagian Tata Usaha diketahui Sekretaris Bakorwil Pamekasan
  7. Subbagian Tata Usaha mengirimkan Surat Dinas Balasan untuk Instansi peminjam ruangan

Instansi mengirim surat dinas ditujukan kepada Kepala Bakorwil Pamekasan yang kemudian akan didisposisi oleh Kepala Bakorwil Pamekasan apakah disetujui atau tidak

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Ruang Rapat Bakorwil Pamekasan

Kepala Subbagian Tata Usaha Bakorwil Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Ruang Rapat Bakorwil Pamekasan"