Legalisir Dokumen yang dikeluarkan oleh Kecamatan.

  1. a. Berkas/dokumen asli produk Kelurahan/Kecamatan yang telah ditandatangani;
  2. b. Fotocopy Berkas di atas untuk ditandatangani Kelurahan/Kecamatan;
  3. c. Fotocopy KTP el; d. Fotocopy KK;
  4. d. Fotocopi berkas lain yang diperlukan

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan: - Jika berkas/dokumen permohonan tidak 18 lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka berkas akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat;
  4. Penyerahan dokumen kepada pemohon;
  5. e. Proses selesai.

akan dilayani dalam 15 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen yang dikeluarkan oleh Kecamatan.

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan :
Email : kec-klojen@malangkota.go.id
Telp : (0341) 556133, 556144
Kelurahan setempat; 
 Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen yang dikeluarkan oleh Kecamatan."