Izin Usaha Perkebunan

  1. izin lokasi
  2. izin lingkungan
  3. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota
  4. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur
  5. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  6. Hak Guna Usaha
  7. pernyataan mengenai 1. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman 2. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. rencana pengolahan hasil; 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan 6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  8. surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. izin lokasi;
  10. izin lingkungan;
  11. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
  12. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku;
  13. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
  14. rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
  15. Hak Guna Bangunan; dan
  16. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.
  17. izin lokasi;
  18. izin lingkungan;
  19. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
  20. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  21. Hak Guna Usaha;
  22. pernyataan mengenai : 1) rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan: "a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan" b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; 2) kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3) rencana kerja pembangunan unit pengolahan; 4) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman; 5) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 6) melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
  23. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  24. pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
  25. pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
  26. pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
  27. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

  1. DPMPTSP menerima dokumen pemenuhan komitmen secara manual dan memverifikasi pemenuhan komitmen secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen dari pelaku usaha ke Dinas Pertanian dan KP
  3. Dinas Pertanian dan KP/Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Izin Usaha Perkebunan kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak izin usaha perkebunan yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"

38 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Perkebunan

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store