Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK/KTP
  3. 3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, verifikasi, Penandatanganan Surat Legalisasi Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Camat/Pejabat dibawahnya)
  3. 3. Menerima Legalisasi SKCK

Ajuan langsung diproses dan ditandangani

Tidak dipungut biaya

1 lembar surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah ditandatangani Pejabat yang berwenang

No. Unit Pengaduan

0233-282077 Kantor Kecamatan Panyingkiran

Jl. Raya Siliwangi No. 10 Panyingkiran 45459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"