Pembuatan Pelayanan SKTM

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Membawa Kartu KKS
  4. 4. Terdaftar di Data DTKS

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima SKTM

Pemeriksaan berkas membutuhkan weaktu 3 menit

Surat keterangan 

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Jika ada pengaduaan mengenai pelayanan Publik dapat di sampaikan melalui kotak surat /hp (No hp /Wa +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pelayanan SKTM"