Pengurusan Legislasi Surat

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Berkas yang ingin dilegislasi

  1. Kasi menerima dan mecatat kedalam buku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverifikasi dan memparaf
  4. camat menandatangani
  5. kasi memberikan stempel dan memberikan kepada YBS serta diarsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Legislasi Surat

Ditangani dengan baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legislasi Surat"