Penerbitan Rekomendasi IMB

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Akta pendirian
  3. Surat dari Desa/Kelurahan

  1. Kasi menerima dan mencatat kedalam buku registrasi
  2. Kasi memeriksan dan memparaf
  3. Sekmam memverifikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada YBS selanjutnya di arsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi IMB

Ditangani dengna baik dan benar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi IMB"