Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk antar Kabupaten

  1. 1. Surat Pindah dari Desa (F1.29) ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Karu Keluarga (KK) asli yang Lama
  3. 3. KTP Lama

  1. 1. Menyerahkan berkas persyaratan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota kepada Petugas
  2. 2. Menunggu proses transperdata (entry transperdata, dan pencetakan SKPWNI)
  3. 3. Menunggu proses pengesahan (penandatangan SKPWNI oleh Camat/Pejabat dibawahnya.

Ajuan kepindahan langsung diterima dan ditanda tangani oleh camat

Tidak dipungut biaya

1 Lembar SKPWN

No. Unit Pengaduan

0233-282077 Kantor Kecamatan Panyingkiran

Jl. Raya Siliwangi No. 10 Panyingkiran 45459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk antar Kabupaten"