Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Pengantar dari RT/RW, Lurah;
  2. b. Fotocopy Kutipan Akta Kematian bagi yang meninggal atau Surat Keterangan Kematian Lurah/Kades;
  3. c. Fotocopy KTP el Ahli waris;
  4. d. Fotocopy KK;
  5. e. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/keterangan kelahiran;
  6. f. Fotocopy Surat Nikah;
  7. g. Dokumentasi Tanda Tangan Pernyataan Waris;
  8. h. Dalam Hal Kasus Tertentu ada persyaratan tambahan.

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan: - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Pernyataan Ahli Waris akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat;
  4. d. Penyerahan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris kepada pemohon;
  5. e. Proses selesai.

Di selesaikan dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Email : Web : kecklojen.malangkota.go.id
Telp : (0341) 556144
Kelurahan setempat;
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi 
dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"